Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan di Bidang Pelayanan Umum Serta Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan; Ruang LIngkup Pelayanan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat