Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peratruran dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan serta tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah, perlu melakukan inventarisasi
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan
Pemerintahan Umum.
(2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penetapan produk hukum daerah dan
kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. penetapan Perangkat Daerah sesuai
kebutuhan dan potensi Daerah;
c. penempatan personil sesuai kapasitas dan
/atau keahlian dan persyaratan
administratif;
d. perencanaan dan penetapan pelayanan
yang prioritas dan esensial berdasarkan
kondisi dan kemampuan Daerah yang
harus dilaksanakan dan/atau disediakan;
e. perencanaan dan penyusunan alokasi
anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan/atau menjadi
salah satu kriteria penetapan Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan
Bagi Hasil; dan
f. menjadi tolak ukur dalam penilaian
kinerja, pembinaan dan pengawasan serta
evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1)
41 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 7, BN 2017/NO 370; KEMDIKBUD.GO.ID; 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Teknis Jabatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
7. Data dan Dokumen Kependudukan;
8. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
11. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayar Kepercayaan;
12. Pelaporan;
13. Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis sebagian tugas Perangkat Daerah sesuai dengan profesi dan keahlian masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; PP No 56 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat