apbd-pertanggungjawaban
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; PP No 56 Tahun 2005
- dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm
|