SOTK-Dinas-boven digoel
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK: |
- Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Dalam peratruran dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan serta tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
- 27 hlm
|