Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2009; UU No. 59 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No. Tahun 2010; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Parmenkeu No. 148/PMK.0/2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; Masa pajak; Pendataan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Keberatan dan Banding; Pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminsitratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Penetapan besarnya NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan, bentuk, isi dan tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SPOP; bentuk, isi dan tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SKPD dan SPPT; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan; Tata cara penyelesaian keberatan; Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemeriksaan pajak; Tata cara dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2012
PERDA Kab. Bengkayang No. 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang;
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran
2012.
Perda ini melakukan pengubahan atas materi pokok Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan dan Pengadaan;
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
17 Halaman, 5 Halaman Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan pemerintah daerah lebih diorentasikan pada peningkatan kinerja Unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan public, oleh karena itu perlu diatur Sistem dan prosedur kerja sebagai sarana Sistem Pengendalian Manajemen dan penunjang tertib administrasi pemerintah Kabupaten Sekadau
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2010;
Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Prinsip; Tata Cara Penyusunan; Penerapan, Monitoring dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
8 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO. 8, TLD NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dirasa perlunya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Keerom maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, obyek dan subyek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, masa kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2012 NOMOR 8 SERI E NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 65 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat