DANA - ALOKASI - UMUM -TAMBAHAN BANTUAN - PENDANAAN -KELURAHAN -TAHUN - ANGGARAN 2020 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2020/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertibangan dalam peratura ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentua pasal 7 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 ,perlu menetapkan peraturan Bupati Lahat tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 8 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah tterakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 130 Tahun 2018;Permenkeu No 8/PMK.07/2020;Perda No 6 Tahun 2019;Perbup No 2 Tahun 2019;Perbup No 31 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 12 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : DAU Tambahan dukungan Pendanaan bagi kelurahan yang selanjutnya disebut DAU tambahan Bantuan pendanaan kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten yang bersumber dari APBD kabupaten untuk kegiatan pembangunan sarana dan prsaranan kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan
Jumlah DAU tambahan batuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan pada APBD Tahun 2020 sebesar Rp.6.490.923.000 ( Enam milyar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Blitar.
Mengingat: 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomar 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, ESELON DAN KEPEGAWAIAN, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021
KetenagakerjaanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
Permenaker No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 14, BN.2021/No.863, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungi, Serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK DAN NOMENKLATUR,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS
BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah adalah merupakan tujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras
UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenko Bid Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016; Kepgub No. 248/Kep.Gub/SETDA.PSDA-1.1/2017.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Sungai Penuh Tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Sungai Penuh ditetapkan dengan Keputusan Walikota Sungai Penuh.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrumen yang terkait
dengan belanja Subsidi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan rendah, dapat mempedomani Pedoman Umum Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2017 atau akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota
Sungai Penuh.
7 hlm., Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan masyarakat Lampung Barat kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang berbudi luhur, berakhlak mulia menuju
masyarakat Lampung Barat yang hebat dan sejahtera;
b. bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah
daerah terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam
pembangunan mental maupun pembangunan di bidang
lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam
bentuk ibadah atau bantuan uang tunai untuk meningkatkan
kesejahteraannya;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemberian bantuan, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan
Masyarakat;
UU No 6 Tahun 991, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan; bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang dapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi :
a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin;
c. penyusunan strategi dan program;
d. hak dan kewajiban warga miskin;
e. pelaksanaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk yang tidak Mampu di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian santunan kematian kepada penduuk yang tidak mampu di Kota Kupang yang telah dilaksanakan selama ini sangat bermanfaat dalam membantu meringankan beban dari keluarga duka;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas, dan transparasi pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan regulasi terkait pemberian santunan kematian;
c. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Yang Tidak Mampu di Kota Kupang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Yang Tidak Mampu di Kota Kupang.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kora Kupang Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2021.
Di dalam Peraturan ini memuat Ketentuan Umum terkait dengan pemberian santunan kematian kepada penduduk yang tidak mampu di Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2013
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggara Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Yang Berasal Dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk yang kurang mampu dan meningkatkan motivasi peserta didik/mahasiswa yang berprestasi dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global secara terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya dukungan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan berupa biaya pendidikan bagi peserta didik;
c. bahwa pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berasal dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10. Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Tahun 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Bantuan Sosial SPP, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Bantuan, Pembatalan Pemberian Bantuan SPP, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat