Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan masyarakat Lampung Barat kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang berbudi luhur, berakhlak mulia menuju
masyarakat Lampung Barat yang hebat dan sejahtera;
b. bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah
daerah terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam
pembangunan mental maupun pembangunan di bidang
lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam
bentuk ibadah atau bantuan uang tunai untuk meningkatkan
kesejahteraannya;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemberian bantuan, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan
Masyarakat;
- UU No 6 Tahun 991, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Halaman : 8
|