SANTUNAN-KEMATIAN-PENDUDUK-TIDAK-MAMPU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD. 2021/No. 531
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk yang tidak Mampu di Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian santunan kematian kepada penduuk yang tidak mampu di Kota Kupang yang telah dilaksanakan selama ini sangat bermanfaat dalam membantu meringankan beban dari keluarga duka;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas, dan transparasi pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan regulasi terkait pemberian santunan kematian;
c. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Yang Tidak Mampu di Kota Kupang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Yang Tidak Mampu di Kota Kupang.
- Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kora Kupang Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota Kupang Nomor 13 Tahun 2021.
- Di dalam Peraturan ini memuat Ketentuan Umum terkait dengan pemberian santunan kematian kepada penduduk yang tidak mampu di Kota Kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2013
- 7 Halaman
|