DANA - ALOKASI - UMUM -TAMBAHAN BANTUAN - PENDANAAN -KELURAHAN -TAHUN - ANGGARAN 2020 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2020/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar pertibangan dalam peratura ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentua pasal 7 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 ,perlu menetapkan peraturan Bupati Lahat tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 8 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah tterakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 130 Tahun 2018;Permenkeu No 8/PMK.07/2020;Perda No 6 Tahun 2019;Perbup No 2 Tahun 2019;Perbup No 31 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 12 Tahun 2020
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : DAU Tambahan dukungan Pendanaan bagi kelurahan yang selanjutnya disebut DAU tambahan Bantuan pendanaan kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten yang bersumber dari APBD kabupaten untuk kegiatan pembangunan sarana dan prsaranan kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan
Jumlah DAU tambahan batuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan pada APBD Tahun 2020 sebesar Rp.6.490.923.000 ( Enam milyar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- 5 Hlm
|