Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas di Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali,
dan sebagai pedoman guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan,
dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali, maka
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 51 Tahun 2018
tentang Uraian Ti.igas Jabatan pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalain rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan guna mewujudkan nilai jujur, peduli, maridiri, disiplin, kerj a keras, berani, tanggungjawab, sederhana dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat [I Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaiitasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan. atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagarn aan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubali dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentarig Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatari Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
bahwa agar dalam penggunaan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
dapat berjalan lancar, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu menyusun petunjuk
teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Dana
Bab III Besaran Alokasi Dana
Bab IV Komponen Penggunaan Dana
Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan
berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral,
nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan
kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara
baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup
penting dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki
jenjang Pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
di wilayah Kabupaten Bombana perlu diatur dengan
Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak
Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra sekolah Dasar.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1679); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2016 Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 44 Tahun 2016
tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PESERTA DIDIK
BAB III TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB IV PENYELENGGARAAN, STRATEGI PENYELENGGARAAN DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII ANGGARAN PENYELENGGARAAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karawang No. 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi pada Sekolah di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
1. Bahwa implementasi Pendidikan anti korupsi di seluruh jenjang Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik yang berkarakter moral anti korupsi
2. Bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral anti korupsi, diperlukan implementasi Pendidikan anti korupsi melalui Pendidikan formal dan non formal yang dilakukan melalui insersi Pendidikan anti korupsi di sekolah
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Lebong tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi pada Sekolah di Kab Lebong
1. UU No 9 Th 1967
2. UU No 28 Th 1999
3. UU No 31 Th 1999
4. UU No 30 Th 2002
5. UU No 20 Th 2003
6. UU No 39 Th 2003
7. UU No 12 Th 2011
8. UU No 23 Th 2014
9. PP No 19 Th 2005
10. PP No 47 Th 2008
11. PP No 48 Th 2008
12. PP No 74 Th 2008
13. PP No 17 Th 2010
14. PP No 87 Th 2017
15. Permendagri No 80 Th 2015
16. Permendikbud No 22 Th 2016
17. Permendikbud No 20 Th 2018
18. Perda Kab Lebong No 10 Th 2016
19. Perbup Lebong No 36 Th 2017
Implementasi insersi pendidikan anti korupsi; Pelaksana implementasi insersi pendidikan anti korupsi; Kerja sama; Monitoring, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 23 Tahun 2021
Anak usia dini - pendidikan - satu tahun pra sekolah dasar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasukan jenjang pendidikan dasar.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2018.
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Fungsi;
BAB III Peserta Didik;
BAB IV Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra SD;
BAB V Penyelenggaraan;
BAB VI Penganggaran; dan
BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
-
-
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 23 Seri Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021 /2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan dan kemudahan serta jaminan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang akan
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar pada masa pandemi perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru
situasi darurat Corona Virus Disease (COVID- 19)
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dan landasan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021&2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021&2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Di Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 79 Tauhn 2014
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Kerangka Kurikulum, Tenaga Pendidikan dan Sarana Prasarana, Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, Makmur dan beradab
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Katingan Nomor 81 Tahun 2016;
Maksud penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan adalah untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan pekerti luhur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat