Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 127 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Satuan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2023/2024
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Satuan Pendidikan Dasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan