Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 24
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan