Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Kerangka Kurikulum, Tenaga Pendidikan dan Sarana Prasarana, Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat