Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, dan adanya program-program strategis yang merupakan prioritas daerah yang perlu dibiayai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, melalui penambahan dan/atau pengurangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 4A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
PERDA ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2006; PP 58 Tahun 2005; Perda Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2005..
perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang menjadi keuangan desa;
Untuk memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, perlu ditetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, meliputi: Azas Umum; Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD; Sumber Pendapatan Desa; DAU Desa dan DAK Desa; Pengelolaan Keuangan; APB Desa; Alokasi Dana Desa; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat berlakunya Perdaini, maka:
1. Perda No. 27 Tahun 2000 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Perda No. 28 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian pajak daerah yang diserahkan kepada desa dan jenis retribusi daerah yang dialokasikan kepada desa; penggunaan DAK Desa; pedoman pengelolaan keuangan desa; Tata cara penggunaan dana perimbangan keuangan yang diberikan kepada desa, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Desa.
15 hlm.; Lampiran 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas jalan serta pemberian pelayanan umum pada masyarakat maka parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus diatur dan sangat potensial untuk ditarik retribusi dalam rangka meningkatkan Pendaopatan Asli Daerah;
c. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP no. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP no. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Alokasi Dana Desa; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 tahun 2001; Perda No. 29 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
84 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b periu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Poilitik. bantuan ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan pada setiap tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat