Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
20 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2006 /No. 6 , LL 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan