ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPEPAM - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MUARO JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL SERTA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali berdasarkan analisis beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, yakni Bagian Keenam A (Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C).
Menghapus ketentuan Bagian Kedelapan.
10 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan
Modal kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal Kepada Ppkd;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa Nilai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan adanya
kekurang telitian pendataan sehingga tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas, maka untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kapuas, diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD.2013/NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi. Salah satunya adalah penanaman modal yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukannya suatu jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Penanaman Modal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.67 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2007; PerPres No.27 Tahun 2009; PerPres 36 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Penanaman Modal Daerah, dengan bahasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, kewenangan, arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan dan perizinan, kerjasama penanaman modal, hak kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga kerjasama, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi penanaman modal, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, satuan tugas, penyelesaian sangketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2013
BADAN USAHA MILIK DAERAH – Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun
1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1
Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No.
12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1
Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No.3 Tahun
1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; 19. Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/1/PBI/2009; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun
2013; Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp.
36.942.328.939,00 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PERUSDA TUNGGANG PARANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Terdapat penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan yang belum diperhitungkan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan dan terdapat penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Peru sahaan Daerah Tunggang Parangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2011 ; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.25 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal Pemerintah Kutai Kartanegara sampai tahun 2013 sebesar Rp51.017.448.500,00 dari nilai penyertaan modal sebesar Rp350.000.000.000,00. Pemenuhan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan Perusda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.25 Tahun 2010
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat