ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPEPAM - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MUARO JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL SERTA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali berdasarkan analisis beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, yakni Bagian Keenam A (Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C).
Menghapus ketentuan Bagian Kedelapan.
- 10 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|