Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 20l5 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2Ol5 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa di Kabupaten Empat Lawang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 ;Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan umum ,Pemilihan kepala Desa,Kepala Desa ,BPD ,Perangkat Desa, PNS, TNI /Polri dan Karyawan BUMN/BUMD sebagai calon Kepala Desa,Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu,Masa Jabatan,Pembiayaan,Ketentuan lain,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2Ol5 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2Ol5 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2009
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2002 perlu ditinjau dan disesuaikan. demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi diperlukan Perangkat Desa dalam Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal s2 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Nomor 2S Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum; undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Nilai Pegadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan dan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perizinan;
Sanksi;
Penyelisihan Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan,Pengawasan dan Pengadaan Elektronik;
Ketentuan Lain-lain;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018
PEMILIHAN - KEPALA DESA – PENGANGKATAN – PEMBERHENTIAN - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (5-69/2018), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai pengaturan kebijakan Pemilihan kepala Desa secar serentak dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pasal 13 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemilihan Kepala Desa, Asas, Prinsip Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan, Panitia Tingkat Kota, Usulan Rencana Pembiayaan Pemilihan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Pencalonan, Persyaratan Calaon Kepala Desa, Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Penyariangan, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa, Pelaksanaan Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan, Pelantikan, Pembiayaan, Pemilihan Kepal Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pencalonan, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksnaan Musyawarah Desa, Pengesahan dan Pelantikan, Masa Jabatan Kepala Desa, Penjabata Kepala Desa, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon, Penelitian Persyaratan Kelegkapan Administrasi, Selesksi Calon perangkat Desa, Rekomendasi Camat, Penetapan Keputusan Kepal Desa, Pelantikan dan Serah terima Jabatan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Kekosongan Jabatan perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peningakatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desadi Kota Gunungsitoli.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
57 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2017
ELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Penda patan dan Belanja Negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karimun Nomor 34 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Krimun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan DD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.107 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.199/PMK.07/2017, Perda No.10 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa kabupaten bima tahun anggaran 2019.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 22 tahun 2004, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018, Peraturan bupati nomor 12 tahun 2016
Ketentuan umum, Pengalokasian alokasi dana desa, Meknisme dan tahapan penyaluran alokasi dana desa, Prioritas penggunaan alokasi dana desa, Laporan realisasi penggunaan alokasi dana desa, Pemantuan dan evaluasi penggunaan alokasi dana desa, Sanksi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 19 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, perlu menetapkan kewenangan Gampong berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; BAB V Kewenangan Lokal Berskala Gampong; BAB VI Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Gampong; BAB VII Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Gampong; BAB VII Pembiayaan; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 67 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong (Berita Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2015 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO. , TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1)
Di Desa dibentuk BPD untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi di Desa.
(2)
Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah kebayanan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (3)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 4 Seri D Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 11 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat