Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan umum ,Pemilihan kepala Desa,Kepala Desa ,BPD ,Perangkat Desa, PNS, TNI /Polri dan Karyawan BUMN/BUMD sebagai calon Kepala Desa,Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu,Masa Jabatan,Pembiayaan,Ketentuan lain,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat