Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 pada Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6);Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.34, LL KAB. KAYONG UATARA : 10 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan