Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 pada Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6);Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat