Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan dan terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Seruyan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dalam hal penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 360/M-DAG/Per/9/2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/219/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN;
BAB IV TIM TEKNIS;
BAB V BIAYA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII KOORDINASI DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2015
PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan
pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien perlu
memperhatikan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
518/7485/SJ, tanggal 15 Desember 2014 perihal Pemberian
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
ketentuan yang khusus mengatur pemberian ijin usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana (Dicabut)
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Untuk Pengangkatan Dan Pemberhentian Jasa Petugas Lapangan Keluarga Berencana Daerah Dari Bupati Kepada Kepala Badan Keluarga Berencana Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum cipta karya kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap pengelolaan air limbah permukiman di Kabupaten Lamongan, diperlukan penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 77 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2013 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10);
10. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas clan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 29);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 77 Tahun 2008 tentang Unit Peiaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 77 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomro 1 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 setelah angka 8 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 9:
2. Ketentuan Pasal 3 setelah angka 8 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9:
3. Diantara Bagian Kedua b dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua c yang terdiri dari Pasal 19s, Pasal 19t, Pasal 19u, Pas al 19v, Pas al 19w, Pasal 19x, Pasal 19y, Pas al 19z, dan Pasal 19za:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015
perlimpahan - sebagian - kewenangan - pemerintahan - dari - bupati - kepada - camat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 PP No. 19 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perlimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan Bupati kepada Camat dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri BNo. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Petmendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 61.B Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas pokok Camat, Kewenangan Pemerintahan Yang Dilimpahkan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan pendelegasian kewenangan pemberian izm kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012;. Peraturan Daerah Kabupaten. Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pendelegasian Kewewenangan Pemberian Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendelegasian Kewenangan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 007 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penertiban ,Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatauan proses dimulai tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 65 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 1998; Perda Kabupaten Muara Enim No. 23 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 33 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 34 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 35 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2011; Perbup Pali No. 11 Tahun 2013; Perbup Pali No. 19 Tahun 2013; Perbup Pali No. 20 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan, penerbitan, penetapan dan penarikan retribusi bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup No. 20 Tahun 2013
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat