Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pendelegasian Kewewenangan Pemberian Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendelegasian Kewenangan;Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan