pelayanan publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan dan terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Seruyan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dalam hal penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 360/M-DAG/Per/9/2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/219/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN;
BAB IV TIM TEKNIS;
BAB V BIAYA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII KOORDINASI DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|