Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015

Unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum cipta karya kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 77 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomro 1 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 setelah angka 8 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 9: 2. Ketentuan Pasal 3 setelah angka 8 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9: 3. Diantara Bagian Kedua b dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua c yang terdiri dari Pasal 19s, Pasal 19t, Pasal 19u, Pas al 19v, Pas al 19w, Pasal 19x, Pasal 19y, Pas al 19z, dan Pasal 19za:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum cipta karya kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 8
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan