Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Gebyar Perizinan Massal
dan Gratis tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015'
maka perlu menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis
satu hari selesai pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintah Daerah, sebagai telah berubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetrasi
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Dacrah Propinsi, dan Pemerintahan Dacrah
Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Dacrah Kabupaten Tana Toraja, scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tana Toraja Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Retribusi perusahaan Tertentu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana
Toraja;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 ;
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2014
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015;
14.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan pelayanan dan
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Tana Toraja;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa terwujudnya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan merupakan suatu kondisi yang dicitacitakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa izin gangguan merupakan instrumen hukum yang bersifat strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Gangguan
Bab IV Kewenangan Pemberian Izin
Bab V Perizinan
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Cilacap guna
mewujudkan peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan,
diperlukan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di
Kabupaten Cilacap;
b. bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di
Kabupaten Cilacap sebagaimana tersebut pada huruf a, telah
diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 115 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di
Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 115 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di
Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman Jamkesda Kab Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 49 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 115 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH – PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2015/N0.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan serta dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 2 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
perubahan peraturan - sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daearah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 28 Th 1999, UU No 17 tH 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 17 Th 2007, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 79 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 3 Th 2007, PP No 41 Th 2007, PP No 60 Th 2008, PP No 30 Th 2011, PP No 2 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 17 Th 2007, Permendagri No 61 Th 2007, Permendagri No 32 Th 2011, Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012, Permendagri No 64 Th 2013 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah anatara lain Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Ketentuan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Ketentuan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM di Kabupaten
Tanah Laut baik berupa perbaikan infrastruktur dan cakupan pelayanan, maka
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan
penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- ,
sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang
menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar
Rp23.232.640.320.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat