ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diubah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 28 Th 1999, UU No 17 tH 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 17 Th 2007, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 79 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 3 Th 2007, PP No 41 Th 2007, PP No 60 Th 2008, PP No 30 Th 2011, PP No 2 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 17 Th 2007, Permendagri No 61 Th 2007, Permendagri No 32 Th 2011, Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012, Permendagri No 64 Th 2013 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah anatara lain Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Ketentuan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Ketentuan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
|