Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, MODAL, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, SATUAN PENGAWAS INTERN, TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (Susunan, Dewan Pengawas, Direktur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Teknik dan Operasional, Satuan Pengawasan Intern, Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Usaha, Sub Bagian Perencanaan dan Penelitian, Bidang Usaha, Tata Kerja), TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN, SISTEM AKUNTANSI, PELAPORAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA, KETENTUAN PENUTUP, PEMBEBANAN ANGGARAN PERUSAHAAN, PEMBUBARAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat