Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2015

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, MODAL, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, SATUAN PENGAWAS INTERN, TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (Susunan, Dewan Pengawas, Direktur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Teknik dan Operasional, Satuan Pengawasan Intern, Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Usaha, Sub Bagian Perencanaan dan Penelitian, Bidang Usaha, Tata Kerja), TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN, SISTEM AKUNTANSI, PELAPORAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA, KETENTUAN PENUTUP, PEMBEBANAN ANGGARAN PERUSAHAAN, PEMBUBARAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan