Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
1806);
3. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1657);
4. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda
Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1789);
5. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai
Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana
diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara
Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-
Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang
(Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1811);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2575);
11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang
Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap
Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda
Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-
Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2876);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha
Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan
dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
2990); dan
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Salah Satu Upaya Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Khususnya Dalam Memenuhi Kebutuhan Kesehatan Seluruh Masyarakat Di Kabupaten Penajam Paser Utara Secara Merata, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Telah Memprogramkan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkes No. 302/MENKES/SK/III/2008; Pergub Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2006; Perda Kab. Paser No. 8 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Dasar, Tujuan, Prinsip, Sasaran, Pokok-Pokok Kegiatan, Pengelolaan Program, Dana, Pemantauan Dan Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2006;
perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2006;
perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2006;
LPPD, meliputi:
a. Laporan Kepala Desa;
b. Laporan Keuangan BPD
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:
a. Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten;
c. Tugas pembantuan;
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar, perlu dibangun sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor 190/TU.210/5/V/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 perihal Pembentukan OKKPD, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.2/77/2005 dicabut
Peraturan mengenai teknis pelaksanaannya dalam peraturan oleh KEtua OKKP-D
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Walikota Nomor 4A Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4A Tahun 2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga
wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Walikota Semarang Nomor 4
A Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2009.
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, maka
perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
4 A Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/2/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2008 dan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan
Walikota Semarang Nomor 4 A Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun
Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 A Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun
Anggaran 2009 diubah
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 100
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Provinsi Papua Sarat telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan
Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat guna
rnencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan program keluarga berencana tidak terlepas dari peran perempuan sebagai salah satu faktor utama dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, sehingga dalam pelaksanaanya memerlukan peran serta semua pihak secara terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi; bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang belum mencakup bidang pemberdayaan perempuan, untuk itu peran dan fungsinya perlu diperluas agar dapat menjangkau urusan di lapangan secara integral dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 mengenai susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4141);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4177);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat berhclk mendapatkan
rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus
dihapus;
c. bahwa korban kekerasan yang sebagian besar adalah
perempuan dan anak, harus mendapat perlindungan dari
pemerintah dan/atau masyarakat agar terhindar dan
terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Karanganyar masih terjadi, sedangkan
pengaturan penyelenggaraan perlindungan perempuan
dan anak korban kekerasan belum optimal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu mengatur
penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1074; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undcmg Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan setiap kegiatan
yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi hakhaknya
agar dapait hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipas, secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kernanusiaan serta mendapat pertindungan,
baik perlindungan medis, hukum, medicolegal (kedokteran forensik), ekonomi
maupun psikologis dari segcda bentuk kekerasan dan tindakan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat