Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pelaksanaan setiap kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi hakhaknya agar dapait hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipas, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kernanusiaan serta mendapat pertindungan, baik perlindungan medis, hukum, medicolegal (kedokteran forensik), ekonomi maupun psikologis dari segcda bentuk kekerasan dan tindakan diskriminasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Desember 2009
Sumber
LD.2009/No.20
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan