Peraturan ini mengatur pelaksanaan setiap kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi hakhaknya agar dapait hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipas, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kernanusiaan serta mendapat pertindungan, baik perlindungan medis, hukum, medicolegal (kedokteran forensik), ekonomi maupun psikologis dari segcda bentuk kekerasan dan tindakan diskriminasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat