Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa
Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Materi pokok: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketetapan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 6 Tahun 2008
7. PP No. 60 Tahun 2008
8. PP No. 12 Tahun 2017
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 35 Tahun 2018
11. Permendagri No. 35 Tahun 2018
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Kebijakan pembinaan dan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya; c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum,
2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan,
3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender,
4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak,
5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus
7. Peningkatan Kualitas Keluarga,
8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan,
9. Data Gender dan Anak,
10. Koordinasi,
11. Forum Anak Daerah,
12. Kerjasama,
13. Partisipasi Masyarakat,
14. Pembinaan dan Pengawasan,
15. Pendanaan,
16. Ketentuan Peralihan,
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2006-2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (7/62/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen untuk 20 (dua puluh) Tahun dan merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Kabupaten Kerimun Telah Membentuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Karimun Tahun 2006-2025 dan dirasa perlu untuk dilakukan perubahan dengan menyesuikan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah melui Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Karimun Tahun 2006-2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Karimun Tahun 2006-2025 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan RPJMD dapat
dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana
pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil pengendalian
dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang
dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang
mendasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Samarinda Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 8, dan angka 9 Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. 3. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, 6. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
mengubah PERDA No. 5 Tahun 2016
7 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun
2020 tentangRencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2020-
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang melanda seluruh dunia telah
menimbulan dampak diberbagai sektor kehidupan,
salah satunya adalah tidak tercapainya target-target
pada kegiatan penyediaan air minum dan
penyehatan lingkungan, karena adanya refocusing
anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang
Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten maka
perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan Air
Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten
Klaten Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/Prt/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 10 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 9, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, maka Wali kota menyusun
Rencana Pembangunan Industri Kota dengan memperhatikan potensi sumberdaya industri kota, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di provinsi, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan;
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-PERIN/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;
Industri Unggulan Daerah;
Jangka Waktu RPIK;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat