Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/NO. 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya objek retribusi,
penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur
pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas
di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung serta guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan BAB III dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A; . Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm. (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LAN No. 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN. 2021 No. 124, Lembaga Administrasi Negara; 8 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa pengembangan dan pemberdayaan
Pesantren membutuhkan peran Pemerintah Daerah
melalui kebijakan fasilitasi pengembangan
pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang
unggul dan berakhlak mulia, membentuk
pemahaman agama dan keberagaman yang cinta
tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren
untuk melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, perlu mengatur fasilitasi
pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab III Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab IV Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan penegakan upaya pencegahan dimasa wabah untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Wabah Penyakit Menular yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat Wabah Penyakit Menular
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 1),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
11 Hlm; Penjelasan 2 Hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN. 2019 No. 430, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif,
kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta
memelihara lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten
Kebumen telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sebagai
sarana pengendalian atas usaha yang dimiliki oleh
masyarakat. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, perlu menyempurnakan materi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.25 Tahun 2007 ;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No.32 Tahun 1950 ;
PP No.79 Tahun 2005 ;
Perpres No. 87 Tahun 2014 ;
Perda Kabupaten Kebumen No.4 Tahun 2006;
Perda Kabupaten Kebumen No.11 Tahun 2008
;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1.Kriteria Gangguan, 2.Retribusi Izin Gangguan, 3.Peran Masyarakat 4.Pembinaan dan Pengawasan 5.Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip, dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 64 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 – 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat