Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1.Kriteria Gangguan, 2.Retribusi Izin Gangguan, 3.Peran Masyarakat 4.Pembinaan dan Pengawasan 5.Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat