Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan Bab III Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah Bab IV Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat Bab V Kerja Sama Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Pembiayaan Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat