Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip, dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat