sekretaris negara - PENCABUTAN PERATURAN - organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek GBK telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek GBK Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK diatur tersendiri dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK; c) bahwa Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah; Permen Keuangan No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta
memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor
B/1924/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 14 Juni 2016, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 664 Tahun 2015);
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2016/NO 835; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PKK Kemayoran adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
sekretaris negara - pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2016/NO 834; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; dan c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PPKGBK adalah untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
Permensos No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Permensos No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Permensos No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 10, BN.2021/No.1413, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat