Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1074, jdih.kemsos.go.id : 14 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Diubah dengan :
  1. Permensos No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut :
  1. Permensos No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya "Satria" di Baturaden
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial NAPZA dan Panti Sosial Remaja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan