Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A ayat (3); UU Nomor 22 tahun 2004; dan Keputusan Komisi Yudisial Nomor 16/KEP/P.KY/06/2013.
Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Nomor 2 tahun 2011 Tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, BN 2020/ NO 700; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 55 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2015/ NO 700; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 149 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (793); 12 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2024; PErmensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
sekretaris negara - organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pertimbangan presiden
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2020/NO 1353; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 adalah a) bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, telah ditetapkan Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; b) bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 dibentuk untuk mencabut Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam lingkup kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 1013, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka
menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi
guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat
Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu
menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat nomor
B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan
Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 704);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; Deputi Bidang Administrasi Aparatur; Staf Ahli; Inspektorat; Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; Kelompok Jabatan Fungsional; Ajudan; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 933)
157 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat