Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, LN. 1976/No. 4, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The German Democratic Republic"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1976.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003
PERDA Kab. Murung Raya No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Diubah dengan :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Murung Raya No. 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya Pasal 32 dan Pasal 33 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang–undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan
Tengah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
P E M B E N T U K A N;
BAB III
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB IV
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2003.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO) Relating To The Privileges And Immunities Of The Aipo Permanent Secretariat In Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH - TATA CARA PENGANGKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi IX Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Pengawas Sekolah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permenpan RB No 21 Tahun 2010; Permendikbud No 143 Tahun 2014; Perda Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Pengawas Sekolah selama terdapat kekosongan Pengawas Sekolah. Diatur juga Rumpun Jabatan, Sasaran Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Seleksi Calon Pengawas Sekolah dengan melalui 2 tahap. Diatur juga mengenai identifikasi Kekosongan, Pengadaan Calon, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Tata Cara Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah yang didasarkan capaian angka kredit. Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Pengawas Sekolah dimana masa tugasnya antara 2 sampai 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai pengikat kesatuan sosial budaya guna mewujudkan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk memberikan pedoman hari jadi daerah diperlukan penelusuran dan kajian yang dapat mendukung tentang asal mula daerah dalam mendorong dan mewujudkan pembangunan guna meningkatkan kreatifitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Lumajang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM; HARI JADI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Jadi sebagaimana dimaksud, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam
pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan
daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Kode Rekening 1.01.01.01 Dinas
Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening
1.02.02.01 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01.01 Dinas
Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.06.01.01 BAPPEDA, Kode Rekening
1.20.06.02 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kode Rekening
2.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga
Berencana, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Daftar Penerima Belanja Hibah
APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota iTegal Nomor 31 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
18
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.67 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Asas dan Sasaran Penanaman Modal;
4. Pelayanan Penanaman Modal;
5. Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal;
6. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal;
7. Insentif dan Kemudahan;
8. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
9. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
10. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
11. Peran Pemerintah Daerah;
12. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat