Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas Pendapatan dengan jumlah sebesar RP1.434.009.588.218,85, Belanja dengan jumlah sebesar Rp1.513.699.344.285,44, dan defisit sebesar Rp105.689.756.066,59. Jumlah pembiayaan neto sebesar Rp311.031.926.378,05 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp205.342.170.311,46.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016, serta Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07 /2016 tentang
Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerinlah
Daerah dan Desentralisasi Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016,
Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan alokasi
tambahan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi (P2D2); bahwa dengan adanya penyesuaian dana transfer
tambahan penghasilan untuk guru PNSD maka
diperlukan penambahan anggaran belanja tidak
langsung pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga; bahwa dengan adanya penyesuaian pelaksanaan
program kegiatan yang mendesak di SKPD, maka
diperlukan pergeseran anggaran antar obyek dan
rincian obyek belanja dalam satu organisasi perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
se bagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36
Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2016 perlu diubah yang
perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 46 Tahun 2016
PERWALI Kota Pontianak No. 11.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Umum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 43);
2. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 5)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 45 Tahun 2016
PERWALI Kota Pontianak No. 12.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 97/PMK.05/2010, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Perda No. 11 Tahun 2008, Pergub No. 58 tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya, Biaya Perjalanan Dinas, Tambahan Biaya Perjalanan Dinas, Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
54
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS BIDANG PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI UMKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 31 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pedoman Penyusunan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
94
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN KAS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, B.K. 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan adanya pemberian hibah daerah untuk program hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekomendasi pasca bencana Tahun Anggaran 2016 kepada pemerintah Kota Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dngan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.07/2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentan ghibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-45/MK.7/2016 tanggal 16 November 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpes No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2016, PMK No. 162/PMK.07/2015, Qanun No. 6 tahun 2016, Perwali No. 35 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2016
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 42 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016
ABSTRAK:
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, PemerintahKota Banjarmasin mengalokasikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu mengatur Mekanisme Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. Untuk itu perlu di tetapkan Peraturan Walokita Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah (BOS) pada APBD tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah; 3. Sasaran dan Program dan Besaran Bantuan; 4. Waktu dan Persyaratan Penyaluran Dana BOS APBD; 5. Penggunaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan; 6. Larangan Penggunaan Dana BOS; 7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Barang Persediaan; 8. Pengawas dan Pemeriksaan Program BOS; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup. Secara umum program BaS APBD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS APBD adalah semua sekolah SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMPT/MTs/PPs sekolah negeri dan swasta Se-Kota Banjarmasin. Besaran biaya satuan BOS APBD yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa ditetapkan pendataannya di awal bulan Januari s/d Juli tahun berjalan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan anggarannya pada awal bulan Mei oleh Dinas Pendidikan. Setiap 6 (enam) bulan sekali, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan
Laporan Barang Persediaan (Stok Opname) baik berupa Barang Pakai Habis dan Benda Berharga yang perolehannya melalui dana BOS APBD ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat