ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap Standar Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan.
- - Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2012, Perwali No. 45 Tahun 2016, Perrwali No. 56 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2016, Perwali No. 58 Tahun 2016, Perwali No. 59 Tahun 2016, Perwali No. 60 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2016, Perwali No. 63 Tahun 2016, Perwali No. 64 Tahun 2016, Perwali No. 65 Tahun 2016, Perwali No. 66 Tahun 2016, Perwali No. 67 Tahun 2016, Perwali No. 68 Tahun 2016, Perwali No. 69 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2016, Perwali No. 71 Tahun 2016, Perwali No. 72 Tahun 2016, Perwali No. 73 Tahun 2016, Perwali No. 74 Tahun 2016, Perwali No. 75 Tahun 2016, Perwali No. 76 Tahun 2016, Perwali No. 77 Tahun 2016, Perwali No. 78 Tahun 2016, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 81 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016, Perwali No. 83 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
|