Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, terdapat arsip vital yang perlu diselamatkan untuk menjamin kelangsungan hidup organisasi dan dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan arsip vital di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar dikelola dengan baik dan benar perlu adanya pedoman pengelolaan arsip vital.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 28 Th. 2012; PP No. 18 Th. 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 49 Th. 2015; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dikeluarkan Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam rangka mengelola, menyimpan dan mengadakan perlindungan serta penggunaan arsip vital bagi yang berhak di Pemerintah Kota. Ruang lingkup pengelolaan arsip vital adalah identifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan; dan akses dan layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 28 Th. 2012; PP No. 18 Th. 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 78 Th. 2012; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi pemeliharaan dan penggunaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip dan bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No.11 Th 2008; UU No. 25 Th 2009; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 28 Th. 2012; Permendagri No. 78 Th. 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Th. 2005; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah. Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan pengaturan akses arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
120 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 53 Tahun 2019
SISTEM - KLASIFIKASI - KEAMANAN - DAN - AKSES - ARSIP - DINAMIS
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD 2019/53
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
Bahwa harus membuat Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2016, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Per ANRI No. 17 Tahun 2011; Perda Kota Bandung 03 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016; Perwali Kota Bandung No. 1399 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 2015.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dilakukan komunikasi persuratan antar lembaga pemerintahan dengan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat dan lembaga non pemerintah; bahwa pada saat sekarang ini dengan meningkatnya intensitas dan kompleksitas materi komunikasi kedinasan yang dilakukan dibutuhkan sebuah tata persuratan yang efektif dan efisien; bahwa Peraturan Walikota Nomor 15-AA Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan bagi pemerintahan daerah dalam menyusun tata naskah dinas serta sistematika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Peraturan Walikota Nomor 15-AA Tahun 2011 dicabut.
197 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Preservasi arsip statis dilaksanakan dengan cara preventif
dan kuratif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelamatan arsip
statis yang memiliki nilai historis dan menjadi koleksi
khasanah arsip, serta menjamin keselamatan arsip sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka perlu
disusun Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012;
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis merupakan standar
dalam Perawatan dan Pemeliharaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 18 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
Pengelolaan Arsip Statis dilakukan Oleh ANRI, Lembaga
Kearsipan Kota Samarinda, Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota Dan Lembaga Kearsipan Perguruan tinggi
negeri ;
b. bahwa agar terwujudnya pengelolaan arsip statis secara
tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi dan
efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan
penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggung
jawaban nasional, maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis bagi lembaga-lembaga pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012.
Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pemeliharaan arsip inaktif
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Arsip inaktif teratur, Arsip inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
huruf b yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta.
yaitu arsip inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem
kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Arsip inaktif tidak teratur yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta. Penggunaan Arsip inaktif
diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat