Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah. Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan pengaturan akses arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat