Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi pemeliharaan dan penggunaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat