Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dikeluarkan Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam rangka mengelola, menyimpan dan mengadakan perlindungan serta penggunaan arsip vital bagi yang berhak di Pemerintah Kota. Ruang lingkup pengelolaan arsip vital adalah identifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan; dan akses dan layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat