ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN - PEDOMAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUNTASAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nornor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan berhak menetapkan standar pelayanan rninimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 23 Tatrun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 137 Tahun 2014; Peiaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, pembinaan dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021
TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata cara pelayanan perizinan Satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 177)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 280);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 52 Tahun 2021
SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN-PENGHARGAAN LULUSAN-PETUNJUK TEKNIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2021/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Atau Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penambahan jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri dan penambahan Perguruan Tinggi Negeri, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri perlu diubah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 80 Tahun 2013; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2020. PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 18 Tahun 2013; PERBUP No. 6 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat Yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 6) pada Pasal 3 diubah mengenai Sasaran pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Bina Pendidikan Anak Usia Dini Terintegrasi Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 4 Tahun 1979; 4. UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; 5. UU No. 20 Tahun 2003; 6. UU No. 36 Tahun 2009; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 9. PP No. 2 Tahun 2018; 10. PP No. 57 Tahun 2021; 11. Perpres No. 60 Tahun 2013; 12. Permendikbud No. 137 tahun 2014; 13. Permendikbud No. 146 tahun 2014; 14. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 15. Permendikbud No. 18 Tahun 2018; 16. Permendikbud No. 32 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 25 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Arah Kebijakan; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Prona Pasi pada Satuan PAUD; Gugus Tugas Kabupaten; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun
2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama. Terdiri atas 39 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1984, UU No.10 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.17 Tahun 2010, PP No.57 Tahun 2021, Kepres No.11 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.33 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2020, Perda No.11 Tahun 2016, Keputusan Menkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020,
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan; Pelaksanaan; Penanggung Jawab dan Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
14 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berkarakter akhlak mulia, dan budi pekerti luhur;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan nilai-nilai budaya, yang berkarakter akhlak mulia dan budi pekerti luhur perlu diselenggarakan pendidikan karakter dan budi pekerti pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permen Agama No. 16 Tahun 2010; Permendikbud No. 20 Tahun 2018; Permendikbud No. 36 Tahun 2018; Perda Kab Jepara No. 1 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti; Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan
anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun untuk membantu
meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar, maka perlu menerapkan
pendidikan usia dini selama 1 (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini
Satu Tahun Pra Sekolah Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaiman telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410};
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
16. Peraturan Pemerintah Rep u b Ii k Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4911),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
20. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 ten tang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 810);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2179);
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 654);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun
2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
30. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pengembangan Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAERAH
BAB V
SOSIALISASI
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak~Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 60 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 8 (Delapan) bab 43 (empat puluh tiga) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat