Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, pembinaan dan evaluasi, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
22 September 2021
Tanggal Pengundangan
22 September 2021
Tanggal Berlaku
22 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.53
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan