Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 21 (dua puluh satu) pasal diantaranya; Ketentuan Umum;Prinsip dan Kebijakan; Strategi dan Sasaran; Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD. 2022/No. 70
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 51 Tahun 2021 tentang Program Bina Pendidikan Anak Usia Dini Terintegrasi Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan