Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 51 Tahun 2021

Program Bina Pendidikan Anak Usia Dini Terintegrasi Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 25 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Arah Kebijakan; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Prona Pasi pada Satuan PAUD; Gugus Tugas Kabupaten; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 51 Tahun 2021 tentang Program Bina Pendidikan Anak Usia Dini Terintegrasi Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/No. 51
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 69 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan