Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti; Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat