PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2022 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit maka pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di tetapkan kepada rumah sakit dan direktur rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 29 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 32 Tahun 1996, PP No 10 Tahun 2021, Keppres No 77 Tahun 2015, Permendagri No 28 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkes No 85 Tahun 2015, Permenkes No 3 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Kepmendagri No 1 Tahun 2002, Kepmenkes No 582/MENKES/SK/VI/Tahun 1997, Kepmenkes No 582/MENKES/VI/Tahun 2003, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No 17 Tahun 2021 tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (60 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Kebijakan, Prinsip dan Etika;
BAB IV Ruang Lingkup;
BAB V Pelaku Pengadaan;
BAB VI Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
BAB VII Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
BAB VIII Jenjang Nilai Pengadaan;
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan;
BAB X Ketentuan Peralihan;
BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Isi 9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
dan kualitas perlu dilakukan identifikasi, evaluasi,
dan pemantauan perkembangan kinerja BUMD
terhadap target dengan realisasi pelaksanaan
kegiatan pada Badan Usaha Milik Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41
Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan terbatas air minum Tabalong Bersinar ( PERSERODA ) Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tabun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tabun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambaban Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penambaban Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan pembangunan di bidang Kesehatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut utnuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang diterapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi persyaratan Administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu disusun Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 266);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 276);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
72 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2022
Pengesahaan Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahaan Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90, Pasal 94 ayat (9) ayat (7), Pasal 97 ayat (9), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (9) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Bisnis, Rencana Anggaran Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah guna
peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada pihak ketiga;
c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati ten tang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).
UU No 28 Th 1959, UU No 5 Th 1962, UU No 5 Th 1999, UU No 28 Th 1999, UU No 16 Th 2001, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2007, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 1998, PP No 6 Th 2006, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 17 Th 2007, Permendagri No 37 Th 2018, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016, Perda Kab Lampung Selatan No 8 Th 2007, Perbup Kab Lampung Selatan No 42 Th 2018, Perda Kab Lampung Selatan No2 Th 2021
RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN DAN PENYERTAAN MODAL DAERAH BADAN USAHA MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkiatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian Daerah anatara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak salah satunya melalui badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui badan usaha, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta pengurangan penyertaan modal. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyertaan modal Daerah pada BUMD, diperlukan pengaturan tata cara penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2015; Perda kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Daerah tentang Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Kabupaten Lampung Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).
UU No 28 Th 1959, PP No 12 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 16 Th 2018, PP No 87 Th 2014, Permendagri No 77 Th 2020, PP No 27 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kab Lampung Selatan No 7 Th 2016, Perda Kab Lampung Selatan No 16 Tahun 2021, Perda Kab Lampungf Selatan No 2 Th 2021
PEDOMAN PENGADAAN JASA DILINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. LAMPUNG
SELATAN MAJU (PERSERODA) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Bagi Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Induk Tahun 2022 Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem terkait adanya perubahan besaran Tunjangan Transportasi, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Bagi Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peratiiran Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 02/PERDA/1976; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada ayat (2) huruf d Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019
Isi 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat